Tampilkan postingan dengan label sosiolinguistik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosiolinguistik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Mei 2016

ALIH KODE (CODE SWITCHING) DAN CAMPUR KODE (CODE MIXING)



ALIH KODE (CODE SWITCHING) DAN CAMPUR KODE (CODE MIXING)

Alih Kode
Alih kode (code switching) adalah peristiwa peralihan dari satu kode ke kode yang lain dalam suatu peristiwa tutur. Misalnya penutur menggunakan bahasa Indonesia beralih menggunakan bahasa daerah.  Alih kode merupakan salah satu aspek ketergantungan bahasa (language dependency) dalam masyarakat multilingual. Dalam masyarakat multilingual sangat sulit seorang penutur mutlak hanya menggunakan satu bahasa. Dalam alih kode masing-masing bahasa masih cenderung mendukung fungsi masing-masing dan  masing-masing fungsi sesuai dengan konteksnya.
Nababan (1991: 31) menyatakan bahwa konsep alih kode ini mencakup juga kejadian pada waktu kita beralih dari satu ragam bahasa yang satu, misalnya ragam formal ke ragam lain, misalnya penggunaan kromo inggil (bahasa jawa) ke tutur yang lebih rendah, misalnya, bahasa ngoko, dan sebagainya. Kridalaksana (1982: 7) mengemukakan bahwa penggunaan variasi bahasa lain untuk menyesuaikan diri dengan peran atau situasi lain, atau karena adanya partisipasi lain disebut alih kode. Holmes (2001:35) menegaskan bahwa suatu alih kode mencerminkan dimensi jarak sosial, hubungan status, atau tingkat formalitas interaksi para penutur.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa  alih kode merupakan gejala peralihan pemakaian bahasa karena perubahan  peran dan situasi. Alih kode menunjukkan adanya saling ketergantungan antara fungsi kontekstual dan situasional yang relevan dalam pemakaian dua bahasa atau lebih.

Campur Kode
Campur kode (code-mixing) terjadi apabila seorang penutur menggunakan suatu bahasa secara dominan mendukung suatu tuturan disisipi dengan unsur bahasa lainnya. Hal ini biasanya berhubungan dengan karakteristk penutur, seperti latar belakang sosial, tingkat pendidikan, rasa keagamaan. Biasanya ciri menonjolnya berupa kesantaian atau situasi informal. Namun bisa terjadi karena keterbatasan bahasa, ungkapan dalam bahasa tersebut tidak ada padanannya, sehingga ada keterpaksaan menggunakan bahasa lain, walaupun hanya mendukung satu fungsi. Campur kode termasuk juga konvergensi kebahasaan (linguistic convergence).
Kridalaksana (1982; 32) memberikan batasan campur kode atau interferensi sebagai penggunaan satuan bahasa dari suatu bahasa ke bahasa lain untuk memperluas gaya bahasa atau ragam bahasa; termasuk di dalamnya pemakaian kata, klausa, idiom, sapaan, dan sebagainya. Nababan (1989:32) menyatakan bahwa suatu keadaan berbahasa menjadi lain bilamana orang mencampurkan dua (atau lebih) bahasa atau ragam bahasa dalam situasi berbahasa yang menuntut percampuran bahasa itu. Tindak bahasa yang demikian disebut campur kode. Campur kode dapat juga dikatakan sebagai alih kode yang berlangsung cepat dalam masyarakat multilinguistik (Holmes, 2001:42).
Dalam situasi berbahasa yang formal, jarang terdapat campur kode. Kalau terdapat campur kode dalam keadaan formal biasanya disebabkan karena keterpaksaan tidak adanya ungkapan atau padanan yang tepat dalam bahasa yang dipakai itu, sehingga perlu memakai kata atau ungkapan dari bahasa lain (bahasa asing).

Persamaan dan Perbedaan Alih Kode dan Campur Kode
Persamaan alih kode dan campur kode adalah kedua peristiwa ini lazim terjadi dalam masyarakat multilingual dalam menggunakan dua bahasa atau lebih. Namun terdapat perbedaan yang cukup nyata, yaitu alih kode terjadi pada masing-masing bahasa yang digunakan dan masih memiliki otonomi masing-masing, dilakukan dengan sadar, dan disengaja, karena sebab-sebab tertentu. Campur kode adalah sebuah kode utama atau kode dasar yang digunakan memiliki fungsi dan otonomi, sedangkan kode yang lain yang terlibat dalam penggunaan bahasa tersebut hanyalah berupa serpihan (pieces) saja, tanpa fungsi dan otonomi sebagai sebuah kode.
Jika dalam alih kode digunakan dua bahasa otonom secara bergantian maka dalam campur kode sebuah unsur bahasa lain hanya menyisip atau disisipkan pada sebuah bahasa yang menjadi kode utama atau kode dasar. Sebagai contoh penutur menggunakan bahasa dalam peristiwa tutur menyisipkan unsur bahasa Jawa, sehingga tercipta bahasa Indonesia kejawa-jawaan atau dalam sebuah ceramah agama, pembicara menyisipkan unsur-unsur bahasa Arab yang memang tidak ada padanannya yang tepat dalam bahasa Indonesia.
 Dengan kata lain, dalam campur kode, elemen yang diambil itu milik sistem yang berbeda. Motivasinya adalah motivasi linguistik dan hasrat untuk menjelaskan/interpretasi semata; tidak didorong/tidak dipengaruhi oleh faktor situasional. Sedangkan alih kode lebih banyak berkaitan dengan aspek situasional.

Faktor  yang Mempengaruhi Alih Kode dan Campur Kode
Baik alih kode maupun campur kode dilakukan oleh penutur bilingual maupun multilingual dengan tujuan utama agar makna pesan dalam komunikasi dapat diterima dengan lebih efektif.
Hymes mengemukakan 16 komponen tutur yang kemudian menyingkatnya menjadi sebuah istilah dalam bahasa Inggris yaitu SPEAKING
S    = Situasi (act situation), mencakup latar dan suasana
P    = Partisipan, mencakup penutur, pengirim, pendengar, dan penerima.
E    = End  (tujuan), mencakup bentuk pesan dan isi pesan.
A   = Act Sequence (urutan tindak), mencakup bentuk pesan dan isi pesan
K   = Key ( kunci)
I     = Instrumentalities (piranti, perabotan), mencakup saluran dan bentuk tutur.
N   = Norms (norma), mencakup norma interaksi dan norma interpretasi
G   = Gender (Sumarsono, 2007: 335)   

Berdasarkan pendapat Hymes tersebut maka dapat dikaji bahwa alih kode dan campur kode terjadi karena faktor-faktor berikut :
1.            Penutur dan Pribadi Penutur
Dalam suatu peristiwa tutur, penutur kadang-kadang sengaja beralih kode terhadap mitra bahasa karena dia mempunyai maksud dan tujuan tertentu. Dipandang dari pribadi pembicara, ada berbagai maksud dan tujuan beralih kode antara lain pembicara ingin mengubah situasi pembicaraan, yakni dari situasi formal yang terikat ruang dan waktu ke situasi non-formal yang tidak terikat ruang dan waktu. Pembicara tak jarang pula melakukan campur kode bahasa satu ke dalam bahasa yang lain karena kebiasaan atau karena rasa ingin menonjolkan identitasnya.
2.            Mitra Tutur
Mitra tutur yang latar belakang kebahasaannya sama dengan penutur biasanya beralih kode dalam wujud alih varian dan bila mitra tutur berlatar belakang kebahasaan berbeda cenderung alih kode berupa alih bahasa. Misalnya seorang pembicara yang mula-mula menggunakan satu bahasa dapat beralih kode menggunakan bahasa lain dengan mitra bicaranya yang mempunyai latar belakang bahasa daerah yang sama. Seorang bawahan yang berbicara dengan seorang atasan melakukan campur kode yaitu menggunakan bahasa Indonesia dengan disisipi kata-kata dalam bahasa daerah yang nilai tingkat tuturnya tinggi dengan maksud untuk menghormati.
3.            Hadirnya Penutur Ketiga
Untuk menetralisasi situasi dan menghormati kehadiran mitra tutur ketiga, biasanya penutur dan mitra tutur beralih kode, apalagi bila latar belakang kebahasaan mereka berbeda. Dalam situasi ini, kadang alih kode juga digunakan untuk menyampaikan pesan yang tidak ingin dimengerti  oleh penutur ketiga.
4.            Tempat Tinggal dan Waktu Tuturan Berlangsung
Pembicaraan yang terjadi di sebuah pasar, misalnya, dilakukan oleh masyarakat dari berbagai etnis. Dalam masyarakat yang begitu kompleks semacam itu akan timbul banyak alih kode dan campur kode. Seorang penjual di sebuah pasar yang multilingual ketika dia berbicara dengan pembeli yang memliiki etnik akan cenderung menggunakan bahasa daerah  yang sama dalam transaksinya tetapi ketika hadir pembeli lain dia pun akan cepat beralih kode ke dalam bahasa yang lain dan kadang juga tanpa disadari melakukan campur kode antara bahasa pertama dan bahasa kedua yang digunakannya
5.            Topik/Pokok Pembicaraan
Pokok Pembicaraan atau topik merupakan faktor yang dominan dalam menentukan terjadinya alih kode. Pokok pembicaraan yang bersifat formal biasanya diungkapkan dengan ragam baku, dengan gaya netral dan serius dan pokok pembicaraan yang bersifat informal disampaikan dengan bahasa tak baku, gaya emosional, dan serba seenaknya. Sebaliknya dalam topik pembicaraan yang formal dan ilmiah kerap terjadi campur kode ketika seorang pembicara tidak menemukan ungkapan atau padanan yang mampu mewakili gagasan dalam bahasa pengantarnya atau campur kode sengaja kerap dilakukan saat pembicara ingin menonjolkan pribadinya.

Sources :
Alwasilah, Chaedar.1985. Sosiologi Bahasa. Bandung : Angkasa.
Holmes, Janet, 2001. An Introduction to Sociolinguistics (ed). Edinburgh. Person Education Limited
Kridalaksana, Harimurti. 1982. Pengantar Sosiolinguistik. Bandung : Angkasa.
Nababan, P.W.J. 1986. Sosiolinguistik: Suatu Pengantar. Jakarta: Gramedia.
Sumarsono. 2007. Sosiolinguistik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Selasa, 10 Mei 2016

DIGLOSIA



Diglosia

Salah satu mata kuliah yang paling saya sukai adaalah sosiolinguistik, salah satu cabang linguistik yang yang memfokuskan hubungan dan pengaruh antara perilaku bahasa dan perilaku sosial. Salah satu materi dalam sosiolinguitik adalah diglosia. Apa itu diglosia? Mari kita bahas...    
Kata diaglosa berasal dari bahasa Prancis diglossie, yang pernah digunakan oleh Marcais, seorang linguis Prancis; tetapi istilah ini menjadi terkenal dalam studi linguistik setelah digunakan oleh sarjana dari Stanford University, yaitu C.A. Ferguson tahun 1958 dalam suatu simposium tentang “ Urbanisasi dan bahasa-bahasa standar “ yang diselenggarakan oleh American Anthropological Association di Washington DC. Furgon menggunakan istilah diglosis untuk menyatakan keadaan suatu masyarakat di mana terdapat dua variasi dari satu bahasa yang hidup berdampingan dan masing-masing mempunyai peranan tertentu. Definisi Furgon: (1) diglosia adalah suatu situasi kebahasaan yang relatif stabil, di mana  selain  terdapat sejumlah dialek-dialek utama ( lebih tepat  ragam-ragam utamja) dari satu bahasa, terdapat  juga sebuah ragam lain; (2) dialek-dialek utama itu, di antaranya, bisa berupa sebuah dialek standar, atau  sebuah standar regional; (3) ragam lain (yang bukan dialek-dialek utama) itu memiliki ciri:

  • Sudah ( sangat ) terkodifikasi 
  • Gramatikalnya lebih kompleks 
  • Merupakan wahana kesusastraan tertulis yang sangat luas dan dihormati 
  • Dipelajari  melalui pendidikan formal
  •  Digunakan terutama dalam bahasa tulis dan bahasa lisan formal 
  •  Tidak digunakan (oleh lapisan masyarakat manapun ) untuk percakapan sehari-hari

Diglosia ini dijelaskan oleh Ferguson dengan mengetengahkan sembilan topik, yaitu fungsi, prestise, warisan sastra, pemerolehan, standardisasi, stabilitas, gramatikal, leksikon, dan fonologi.
Fungsi merupakan kriteria diglosia yang sangat penting. Menurut Furgon dalam masyarakat diglosis terdapat dua variasi dari satu bahasa: variasi bahasa pertama disebut dialek tinggi (disingkat dialek T atau ragam T) dan yang kedua disebut dialek rendah (disingkat dialek R atau ragam R). Distribusi fungsional dialek T dsn dislek R mempunyai arti bahwa terdapat situasi di mana hanya dialek T yang sesuai untuk digunakan, dan dalam situasi lain hanya dialek R yang bisa digunakan. Fungsi T hanya pada situasi resmi atau formal, sedangkan fungsi  R hanya pada situasi informal dan santai.
Prestise. Dalam masyarakat diglosis para penutur  biasanya menganggap dialek T lebih bergengsi, lebih superior, lebih terpandang, dan merupakan bahasa yang logis. Sedangkan dialek R dianggap inferior, malah ada yang menolak keberadaannya. Dalam masyarakat Melayu/ Indonesia beberapa puluh tahun yang lalu juga ada pembedaan bahasa Melayu T dan bahasa Melayu R, di mana yang pertama menajdi bahasa sekolah, dan yang kedua menjadi bahasa pasar
Permasalahan mengenai kedwibahasaan kiranya terasa erat sekali dengan perkembangan kebahasaan masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia menggunakan lebih dari satu bahasa, yaitu bahasa ibu mereka (bahasa daerah) dan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Penggunaan bahasa daerah disebut juga sebagai penggunaan bahasa pertama, sementara penggunaan bahasa Indonesia disebut juga sebagai penggunaan bahasa kedua. Penggunaan bahasa yang seperti itu disebut sebagai diglosia (Aslinda, dkk., 2007:26).
Ferguson menggunakan istilah diglosia untuk menyatakan keadaan suatu masyarakat di mana terdapat du variasi dari satu bahasa yang hidup berdampingan dan masing-masing mempunyai peranan tertentu. Diglosia ini dijelaskan oleh Ferguson dengan mengetangahkan sembilan topic, yakni sebagai berikut.
1)        Fungsi
Merupakan kriteria diglosia yang sangat penting. Menurut Ferguson dalam masyarakat diglosis terdapat dua variasi dari satu bahasa. Variasi pertama disebut dialek tinggi (disingkat dialek T atau ragam T), dan yang kedua disebut dialek rendah (disingkat dialek R atau ragam R).
2)   Prestise
Dalam masyarakat diglosis para penutur biasanya menggunakan dialek T lebih bergengsi, lebih superior, lebih terpandang, dan merupakan bahasa yang logis. Sedangkan dialek R dianggap inferior, malahan ada yang menolak keberadaannya.
3)  Warisan Kesusastraan
Pada tiga dari empat bahasa yang digunakan Ferguson sebagai contoh terdapat kesusastraan di mana ragam T yang digunakan dan dihormati oleh masyarakat bahasa tersebut. Kalau ada juga karya sastra kontemporer dengan menggunakan ragam T, maka dirasakan sebagai kelanjutan dari tradisi itu, yakni bahwa karya sastra harus dalam ragam T. Tradisi kesusastraan yang selalu dalam ragam T ini (setidaknya dalam empat contoh di atas) menyebabkan kesusastraan itu tetap berakar, baik di negara-negara berbahasa Arab, bahasa Yunani, bahasa Prancis, dan bahasa Jerman.
4)  Pemerolehan
Ragam T diperoleh dengan mempelajarinya dalam pendidikan formal, sedangkan ragam R diperoleh dari pergaulan dengan keluarga dan teman-teman sepergaulan.
5)   Standardisasi
Ragam T dipandang sebagai ragam yang bergengsi, maka tidak mengherankan kalau standardisasi dilakukan terhadap ragam T tersebut melalui kodifikasi formal.
6)  Stabilitas
Kestabilan dalam masyarakat diglosia biasanya telah berlangsung lama, dimana ada sebuah variasi bahasa yang dipertahankan eksistensinya dalam masyarakat itu.
7)  Gramatika
Dalam ragam T adanya kalimat-kalimat kompleks dengan sejumlah konstruksi subordinasi adalah hal yang biasa, tetapi dalam ragam R dianggap artivisial.
8) Leksikon
Sebagian besar kosakata pada ragam T dan ragam R adalah sama. Namun, ada kosakata pada ragam T yang tidak ada pasangannya pada ragam R, atau sebaliknya.
9)  Fonologi
Dalam bidang fonologi ada perbedaan struktural antara ragam T dan ragam R. Perbedaan tersebut bisa dekat bisa juga jauh.

Dari penjelasan di atas, persoalan-persoalan yang menyangkut diglosia adalah persoalan dialek yang terdapat dalam masyarakat tutur, misalnya dalam suatu bahasa terdapat dua variasi bahasa yang masing-masing ragamnya mempunyai peranan dan fungsi tertentu. Penggunaan ragam-ragam variasi tersebut bergantung kepada situasi.
Dalam situasi diglosia akan kita jumpai adanya tingkat-tingkat bahasa dalam beberapa bahasa daerah di Indonesia, seperti bahasa Jawa, Sunda, Bali, Madura, yang masing-masing mempunyai nama. Dalam masyarakat Sunda dikenal undak usuk basa, di dalamnya terdapat aturan tata bahasa yang mengatur tingkatan ragam bahasa rendah dan ragam bahasa tinggi seperti basa cohag (ragam kasar), basa loma (ragam untuk sesama), basa sedeng (ragam sedang atau tengah), basa lemes (ragam halus). Di Jawa terdapat bahasa ngoko (tingkat paling rendah), krama (tengah), krama inggil (tingkat tinggi). Keduanya mempunyai ukuran baku masing-masing dan diakui oleh masyarakat pemakainya.
Pakar sosiologi, Fasold (1984) mengembangkan konsep diglosia ini menjadi apa yang disebutkan broad diglosia (diglosia luas). Di dalam konsep  broad diglosia perbedaan itu tidak hanya antara dua bahasa atau dua ragam atau dua dialek secara binern melainkan bisa lebih dari dua bahasa atau dua dialek itu. Dengan demikian termasuk juga keadaan masyarakat yang di dalamnya ada diperbedakan tingkatan fungsi kebahasaan, sehingga muncullah apa yang disebut Fasold diglosia ganda dalam bentuk yang disebut double overlapping diglosia, double-nested diglosia, dan linear polyglosia (Chaer, 2004:98).
Double overlapping diglosia adalah adanya situasi pembedaan derajat dan fungsi bahasa secara berganda. Misalnya saja dalam masyarakat Indonesia, pada suatu siuasi, bahasa Indonesia adalah bahasa T, dan yang menjadi bahasa R-nya adalah bahasa daerah. Pada situasi lain bahasa Indonesia menjadi bahasa R, dan bahasa T-nya adalah bahasa Inggris. Jadi, bahasa Indonesia mempunyai status ganda.
Double-nested diglosia adalah keadaan dalam masyarakat multilingual, di mana terdapat dua bahasa yang diperbedakan, satu sebagai bahasa T, dan yang lain sebagai bahasa R. Tetapi baik bahasa R maupun T masing-masing mempunyai ragam atau dialek yang juga diberi status R atau T. Contohnya, bahasa Jawa dianggap sebagai bahasa R dan bahasa T-nya adalah bahasa Indonesia. Bahasa Jawa sebagai bahasa T mempunyai ragam bahasa seperti basa krama yang diberi status ragam T dan basa ngoko yang berstatus R. Dalam bahasa Indonesia juga seperti itu, ragam baku dianggap T, dan ragam non-baku dianggap ragam R.
Linear polyglosia adalah situasi kebahasaan yang pembedaan kederajatannya tidak menggunakan model biner, tetapi berdasarkan sikap penutur. Misalnya saja, masyarakat Cina di Indonesia. Berdasarkan sikap orang Cina yang terdidik, bahasa Indonesia dianggap bahasa T, bahasa Mandarin dianggap bahasa DH (dummy high) yang berarti walaupun termasuk ragam T, tetapi penggunaanya terbatas, dan bahasa Daerah termasuk ragam R.

MASYARAKAT BAHASA, BAHASA DAN TUTUR


Masyarakat Bahasa (Speech Community)
Masyarakat bahasa adalah sekumpulan manusia yang menggunakan sistem syarat bahasa yang sama Bloomfield (dikutip Nababan, 1991:5) pengertian masyarakat bahasa menurut Bloomfield oleh para ahli sosisolinguistik dianggap terlalu sempit karena setiap orang menguasai dan menggunakan lebih dari satu bahasa. Sementara menurut Corder (dikutip Aslinda & Syafyahya, 2007:8) mengatakan bahwa masyarakat bahasa adalah sekelompok orang yang satu sama lain biasa saling mengerti sewaktu mereka berbicara. Senada dengan pendapat Firshman (dikutip Alwasilah, 1985:42) masyarakat bahasa adalah masyarakat yang semua anggotanya memilih bersama paling tidak satu ragam ujaran dan norma-norma untuk pemakainya yang cocok.
Dari pendapat para  ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat bahasa itu dapat terjadi dalam sekelompok orang yang menggunakan bahasa yang sama dan sekelompok orang yang menggunakan bahasa yang berbeda dengan syarat di antara mereka terjadi saling pengetian.
Untuk dapat disebut masyarakat bahasa adalah adanya perasaan di antara penuturnya bahwa mereka menggunakan bahasa yang sama (Djokokentjono 1982). Pada pokoknya masyarakat bahasa itu terbentuk karena adanya saling pengertian (mutual intelligibility), terutama karena adanya kebersamaan dalam kode-kode linguistik secara terinci dalam aspek-aspeknya, yaitu system bunyi, sintaksis dan semantick. Dalam saling pengertian itu ternyata ada dimensi sosialpisikologi yang subyektif. Dalam setiap populasi ada terdapat banyak speech community dengan demikian sudah barang tentu, adanya tumpang tindih keanggotaan dan sistem kebahasaan. Ada tiga macam masyarakat ujaran (speech community) yaitu:
  1. sebahasa dan saling mengerti
  2. sebahasa tapi tidak saling mengerti
  3. berbeda bahasa tapi saling mengerti
 Dengan catatan bahwa mereka yang saling tidak mengerti tapi sebahasa, adalah sangat mungkin tadinya ‘sebahasa’ dan kedau bahasa itu bisa kita anggap sebagai varian yang sudah mempunyai kemandirian.  Kemudian yang berbeda bahasa tapi saling mengerti, bisa kita anggap sebagi satu speech community karena meraka mempunyai mutual intelligibility yang dalam sosialisasi merupakan jaminan bagi terciptanya speech community dan komunikasi.  Kalau mereka saling mengerti walu berbeda bahasa itu adalah interaksi. Dua bahasa yang berbeda ini bisa dianggap sebagai dua dialek atau varian (ragam bahasa) bahasa yang sama.

Bahasa dan Tutur
          Ferdinand de Saussure (1916) membedakan antara yang disebut langage, langue, dan parole. Ketiga istilah yang berasal bahasa Prancis itu, dalam bahasa Indonesia secara tidak cermat, lazim, dipadankan dengan satu istilah, yaitu bahasa. Padahal ketiganya mempunyai pengertian yang sangat berbeda, meskipun ketiganya memang sama-sama bersangkutan dengan bahasa. Dalam bahasa Prancis istilah langage digunakan untuk menyebut bahasa sebagai sistem lambang bunyi yang digunakan manusia untuk berkomunikasi  dan berinteraksi secara verbal di antara sesama. Langage bersipat abstrak. Barang kali istilah langage dapat dipadankan dengan kata bahsa seperti terdapat dalam kalimat “Manusia mempunyai bahasa, binatang tidak”
            Istilah kedua dari langue dimaksudkan sebagi sebuah sitem lambang bunyi yang diugnakan oleh sekelompok anggota masyarat tertentu untuk  berkomikasi dan berinteraksi sesamanya. Jadi, langue mengacu pada seistem lambang bunyi tententu yang digunakan oleh anggota masyarakat tertentu, yang barangkali dapat dipadankan  dengan kata bahasa dalam kalimat “Nita belajara bahasa Jepang, sedangkan Dika belajara bahasa Inggis” langue juga bersifat abstrak, sebab baik langue maupun langage adalah suatu sistem pola, keteraturan, atau kaidah yang ada atau dimiliki manusia tetapi tidak nyata-nyata digunakan.
            Berbeda dengan parole bersifat konkret, karena parole itu merupakan pelaksana dari langue dalam bentuk ujaran atau tuturan yang dilakukan oleh para anggota masyarakat di dalam berinteraki atau berkomunikasi sesamnya. Parole disini barangkali dapat diapadankan dengan kata bahasa dalam  kalimat. Kalau beliau berbicaa bahasanya penuh dengan kata daripada dan akhiran ken. Jadi, sekali lagi parole itu tidak bersifat abstrak, nyata ada, dan dapat diamati secara empiris.
            Dari pembahasan di atas terlihat bahwa kata atau istilah bahasa dalam bahasa Indoensia menanggung beban konsep yang amat berat, karena ketiga istilah yang berasal dari bahasa Prancis itu dapat dipandakan dengan satu kata bahasa itu, meskipun harus dalam konteks yang berbeda. Beban konsep atau makna yang ditangung kata bahasa itu, memang sangat berat, karena selaian menangung konsep istilah langage, langue, dan parole itu juga menanggung konsep atau pengertian lain. Perhatikan kalimat-kalimat berikut!
-          Sesama aparat penegak hukum haruslah ada kesamaan bahasa, agar keputusan yang diambil tidak bertentangan.
-          Bahasa meliter tak perlu digunakan dalam menghadapi kerusuhan disana.
-          Nyatakanlah cintamu dalam bahasa bunga. Hasilnya pasti akan lebih baik.
-          Sang Raja yang sedang dimabuk kemenangan itu tidak mengetahui bahasa sang permaisuri telah tiada.
Keempat kalimat di atas tidak ada hubungannya baik dengan kata langage, langue, dan parole. Yang pertama berarti kebijakan, pandangan; yang kedua berarti ‘cara’; yang ketiaga berati ‘alat komunikasi’ dan yang keempat berarti bahwa.
Sebagai langage bahasa itu bersifat universal, sebab dia adalah satu sistem lambang bunyi yang digunakan manusia pada umumnya, bukan manusia pada suatu tempat atau suatu masa tertentu. Tetapi sebagai langue bahasa itu,  meskikpun ada ciri-ciri keunivesrsalannya, bersifat terbatas pada suatu masyarakat tertentu. Satu masyakat tentu memang agak sukar rumusannya; namun  adanya ciri saling mengerti (mutual intelligibility) barang kali bisa dipakai batasan adanya satu bahasa. Jadi, misalnya penduduk yang ada di Garut Selatan dengan yang ada di Karawang dan dilereng Gunung Salak, Bogor, masih berada dalam satu masyarakat bahasa dan dalam satu bahasa, karena meraka masih dapat mengerti denga alat verbalnya. Bergitu juga penduduk yang berada di Banyumas dengan yang berada di Semarang dan yang berada di Surabaya, masih berada dalam satu bahasa dan satu masyarakat bahasa karena masih ada saling mengerti di antara mereka sesamanya.
Adanya saling mengerti antara penduduk di Garut Selatan dengan penduduk di Karawang adalah karena adanya kesamaan sistem subsistem (fonologi, morfologi, sintaksi, leksikon, dan semantik) di antara parole-parole yang mereka gunakan. Begitu juga dengan penduduk yang ada di Banyumas, Semarang dan Surabaya, mereka saling mengerti tentunya karena adanya kesamaan-kesamaan sistem dan subsistem dalam parole-parole yang mereka gunakan. Tetapi antara penduduk di Garut Selatan dengan penduduk di Banyumas tidak ada saling mengerti secara verbal di atara mereka sesamnya. Hal ini terjadi karena parole-parole yang digunakan di antara penduduk di kedua tempat itu tidak mempunyai kesamaan sistem maupun subsistem. Ketiadaan kesamaan sistem dan subbsistem di antara kedua masyarakat bahasa ini yang menyebabkan tidak terjadinya saling mengerti menadai dan dua sistem langue yang bebeda. Maka dalam kasus-kasus parole yang digunakan penduduk di Garut Selatan dan di Banyumas itu, kita menyebutnya ada dua buah bahasa sistem langue, yaitu bahasa Sunda di Garaut Selatan dan bahasa Jawa di Banyumas.
Dengan demikian kita menyebut dua prole dari dua masyarakat bebeda sebagai dua bahasa yang bebeda adalah karena tiadanya saling mengerti secara verbal. Penamaan ini adalah bedasarkan kriteria linguistik.  Namun, dalam berbagai kasus ada ditemukan adanya dua masyarakat bahasa yang bisa saling mengerti, tetapi mengaku menggunakan dua bahasa yang berbeda dengan mana yang berbeda, misalnya, penduduk Malaysia dapat saling mengerti dengan penduduk Indonesia karen secara  linguistik  ada perasaan sistem dan sudsistem diantara kedua prole yang digunakan. Tetapi penduduk Malaysia menyatakan dirinya berbahasa Malasysia, sedangkan penduduk Indonesia menyatakan dirinya bebahasa Indonesia maka dalam kasus ini penamaan bahasa Indonesia dan bahasa Malaysia bukanlah bedasarkan kriteria linguistik, melainkan dengan kriteria politik bahasa yang digunakan di Malaysia adalah bahasa Malaysia dan digunakan di Indonesia adalah bahasa Indonesia.
Di atas sudah dikemukanakan bahwa parole yang digunakan penduduk di Garut Selatan, Karawang, dan di Bogor adalah berbeda, meskipun mereka saling mengerti, karena masih terdapatnya kesamaan sistem atau subsistem di atara parole di ketiga tempat tersebut. Jadi, di dalam “keberadaan’ mereka masih terdapat “kesaling-mengertian”. Dalam kasus ini, parole-parole yang digunakan di ketiga tempat itu disebut sebagai dialek-dialek dari sebuah bahasa yang sama. Secara konkret lazim dikatakan sebagai: bahasa Sunda dialek Garut, bahasa Sunda dialek Karawang, dan bahasa Sunda dialek Bogor. Begitu juga dalam contoh di atas kita menemukan bahasa Jawa Banyumas, bahasa Jawa dialek Semarang, dan bahasa Jawa dialek Surabaya.
Setiap orang secara konkret memiliki kekhasan sendiri-sendiri dalam berbahasa (berbicara atau menulis). Kekhasan ini dapat mengenai volume suara, pilihan kata, penataan sintaksi, dan penggunaan unsur-unsur bahasa lain. Itu lah sebabnya, kalau kita akrab dengan seorang, kita akan dapat mengenali orang itu hanya dengan mendengar suaranya saja (orangnya tidak Nampak), atau hanya dengan membaca tulisannya saja (namanya tidak tampak). Ciri khas seseorang disebut dengan idiolek. Jadi, kalau ada 100 orang, maka akan ada 100 idolek. 

EMPAT JENIS PENDIDIKAN KARAKTER

Pendidikan karakter dalam satuan pendidikan meliputi pembelajaran di kelas, kegiatan sehari-hari di sekolah (kultur sekolah), dan kegiatan...