Membuat Tato dan Tahi Lalat Palsu
- Tato dan tahi lalat palsu
Bertato maksudnya mencacah punggung telapak tangan atau
bagian badan lainnya dengan menusukkan jarum padanya hingga hingga ke luar
darah, lalu dibubuhi celak atau bahan lainnya hingga tampak kehijau-hijauan.
Hukumnya haram, baik atas yang mentato maupun yang mau saja ditato, apalagi
yang memenitanya.
Bahkan menurut Asy-Syafi’i, tempat yang ditato itu
menjadi najis. Jadi kalau mungkin, wajib dihilangkan. Kalau tidak dapat kecuali
dengan cara yang dilukai, itupun masih tetap wajib dihilangkan dengan segera,
apabila tidak menimbulkan kesulitan, bahaya ataupun kebinasaan. Tapi kalau
dikhwatirkan bakal menimbulkan kerusakan, hilangnya salah satu anggota tubuh
ataupun luka berat, maka tak wajib menghilangkannya.
Serta larangan
dari hadist yang bersumber dari Abdullah bin Umar ra;katanya:
“Sesungguhnya
Rasulullah SAW mengutuk wanita yang memakaikan dan dipakaikan rambut rambut
palsu dan wanita yang mentato dan yang ditato”.(HR.Bukhari dan Muslim).
Jadi dari hadist di atas jelas, bahwa bertato dan orang
yang mentato sangat dibenci dan bahkan dilaknat oleh Rasulullah SAW. Sealain
itu hukumnya juga haram dan islampun sangat melarangnya.
Sedang dalam Bukhari disebut:Dari Ibnu Masud ra
bahwa Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dibuatkan tahi
lalat palsu dan yang membuatkannya, perempuan-perempuan yang minta
dicukur alisnya, serta mereka yang memangur giginya serta yang
membuat-buat kecantikan dengan merusak buatan Allah. Ada orang menegur Ibnu
Ma'sud dalam keterangannya itu dan beliau menjawab,"Megapa aku tidak
melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW sedang telah disebutkan
dalam kitabullah : Apa yang dibawa kepadamu oleh Rasul maka ambillah dan apa
yang dilarangnya maka tinggalkanlah. (HR. Bukhari Muslim)
Lebih
diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi
perempuan-perempuan cabul. Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa
perempuan diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah
(make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena
hal tersebut termasuk berhias. Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa
mencukur rambut dahi itu samasekali tidak boleh.
Dari
Ibnu Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Alah telah melaknat wanita yang
membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan yang memotong alisnya,
memangkur giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merubah ciptaan
Allah… (HR Bukhari dan Muslim).
- Kaitan beberapa hadist
حد ثنا محمد بن يو سف حد ثنا سفيا ن ءن منصو ر ءن ا بر ا هيم ءن ءلقمة ءن ءبد ا
الله قا ل لءن ا الله الو ا شما ت و المو تسما ت و المتنمصا ت و المتفلجا ت للحسن
المغير ا ت خلق االله فبلغ ذ لك امرا ة من بني اسد يقا ل لها ام يعقو ب فجا ءت فقا
لت انه بلغي ءنك انك لءنت كيت وكيت فقالوما لي لا العن من لءن ر سو ل االله صل
االله ءليه و سلم و من هو في كتا ب االله فقا لت لقد قرا ت ما بين االلو حين فما و
جد ت فيه ما تقو ل قا ل لءن كنت قر ا تيه لقد و جد تيه اما قر ا ت وما اتا كم الر
سو ل فخذ و ه وما نها كم ءنه فا نتهو ا قا
لت بلي قا ل فانه قد نهي ءنه قا لت فا ني ار ي اهلك يفءلو نه قا ل فا ذ هبي فا نظر
ي فذ هبت فنظرةت فلم تر من حا جتها شيا فقا ل لو كا نت كذ لك ما جا مءتها(اخر جه
البخا ري في كتا ب تفسير القران باب وما اتكم الرسول فخذوه)
Artinya :
Abdullah ibn Mas’ud r.a berkata: Allah melaknat wanita
yang membuattahi lalat palsu dan yang meminta dibuatkan, mencukur rambut
wajahnya dan yang mengikir giginya untuk kecantikan dan mengubah ciptaan Allah
“keterangan ini didengar oleh seorang wanita dari Bani Sa’ad yang dikenal
dengan Ummu Ya’qub, maka segera ia datang dan bertanya : “Aku dengan anda
melaknat ini dan itu; Ibn Mas’ud menjawab kenapa aku tidak melaknat orang yang
dilaknat oleh Rasulullah SAW dan juga dalam kitab Allah”Ummu Ya’qub berkata :
Aku telah membaca kitb Allah dari awal hingga akhir dan tidak menemukan apa
yang anda katakan itu”Ibn Mas’ud berkata : jika benar anda telah membacanya
pasti anda telah menemukannya, apakah anda tidak membaca tidak apa-apa yang
diajarkan oleh Rasulullah SAW, kepadamu maka terimalah dan apa-apa yang
dilarang ats kamu jauhilah. Ummu Ya’qub berkata : Benar’ Ibn Mas’ud berkata :
Dan Nabi SAW melarang itu semua. Ummu Ya’qub berkata: akan tetapi aku melihat
keluargamu melakukan itu, Ibn Mas’ud berkata pergilah dan lihatlah maka ia pergi
dan melihatnya tapi ia tidak menemukan apa yang ia maksud, Ibn mas;ud berkata
jika itu terjadi aku tidak mengupulinya.[4][4]
Pada kitab Fathul Barri menjelaskan tentang perempuan
yang membuat tato.
ءن هما م ا بي هر يرة رضي االله ءنه قال:قال رسول االله صلي االلهءليه وسلم:
الءين حق.ونهي ءنالو شم
Artinya :
Dari hammam, dari Abu Hurairah r.a, dia berkata,
Rasulullah SAW bersabda, “Ain adalah haq (benar adanya)”, dan beliau melarang
tato.
ءن سفيان قال:ذكرت لءبد الرحمن بن عابس حديث منصور ءن ابرا هيم ءن ءبد االله,فقال:سمعته
من ام يعقوب ءن ابدياالله...مثلحد يث منصور
Artinya :
Dari Sufyan dia berkata, aku menceritakan kepada
Abdurrahman bin abis tentang hadist Manshur, dari ibrahim, dari Al-qamah dari
Abdullah, maka ia berkata,” Aku mendengernya dari Ummu Ya’qub, dari Abdullah...
samaseperti hadist manshur.
ءن ءون بن ابي جحيفة قال: رايت ابي فقال:ان النبي صلي االله ءليه وسلم نهي ءن
ثمن الدم,وثمن الدم,وثمنالكلب,واكل الربا ومو كله,والواشمة و المستو شمة.
Artinya :
Dari Aun bin Juhaifah, dia berkata, aku melihat bapakku
berkata, “sesungguhnya Nabi SAW melarang harga darah, harga anjing, pemakan
riba, orang yang memberi makan,perempuan yang membuat tato, dan perempuan yang
minta ditato.
Pada kitab shahih sunan tarmidzhi menjelaskan bahwa :
حدينا سويد: اخبر نا ءبد ناءبد االله بن المبارك,ءن ءبيد االله بن ءمر,ءن نا
فع ءن ابن ءمر,ءن النبي صلي االله ءليه وسلم ,قال: لءناالله الوا صلة والمستو
صلة,والوا شمةو المستو شمة.
Artinya :
Suwaid menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al-Mubarak
mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin umar, dari nafi’, dari ibnu umar,
dari Nabi SAW. Beliau bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut
dan minta disambungkan rambutnya, wanita yang membuat tato dan minta
dibuatkan.”
Imam Bukhari menyebutkan tiga hadist :
Pertama hadist Abu Hurairah,”Ain bin Haq”, dan beliau
melarang tato.”penjelasan sudah dipaparkan pada bagian akhir pembahasan tentang
pengobatan , akn disebutkan pada bab berikutnya dari Abu Hurairah dengan lafazh
lain tentang tato
Kedua, hadist Ibnu Mas’ud ynag disebutkan secara ringkas
melalui dua jalur yang telah dijelaskan pada bab “perempuan-perempuan yang
menjarangkan gigi.”
Ketiga, hadist Abu Juhaifah yang diriwayatkan melalui
sulaiman bin Harb, dari Syu’bah, dari Aun bin Juhaifah
Pendapat ulama mengenai tato yaitu :
Abdullah ibn Mas’ud r.a, berkata, Allah Ta’ala melaknat
wanita-wanita yang bertato dan yang minta ditato, dan melaknat wanita-wanita
yang mencabut bulu wajah dan yang minta dicabut bulunya, serta melaknat
wanita-wanita yang mempanggur giginya agar kelihatan indah dan menarik yang
merubah-ubah ciptaan Allah SWT.
Abu Juhaifah r.a berkata, Rasulullah SAW. Melarang harga
darah (menjualnya), harga anjing , uang upah pelacur. Dan melaknat wanita yang
bertato dan yang minta ditato, yang makan riba dan yang memberinya, juga
melaknat orang-orang yang menggambar.(HR.Bukhari).
Al-Imam An-Nawawi r.a. Berkata : “perbuatan ini
diharamkan bagi pelakunya dan objeknya karena nash-nash hadist tersebut juga
karena ada perubahan terhadap ciptaan Allah, berbohong, dan bermain curang
(mengelabui orang lain).
Dari kitab shahih muslim jilid 3, menjelaskan
Bersumber dari asmak binti Abu Bakar, beliau berkata :
Seorang wanita datang kepada Nabi SAW, lalu berkata :” Ya Rasulullah, aku
mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Dia pernah terkena
penyakit campak, sehingga rambutnya pada rontok, bolehkah aku
menyambungkannya(dengan rambut orang lain). Rasulullah SAW bersabda : Allah
mengutuk orang yang menyambung rambut dengan rambut orang lain dan orang yang
memintanya.
- Analisa masalah
Menurut saya pada beberapa penjelasan mengenai tato dan
tahi lalat palsu itu sudah sangat jelas, ditegaskan tentang larangannya. Karena
jika kita melihat dari beberapa sisi sangat tidak bagus, misalnya saja yang
pemakai tato itu adalah wanita maka, sangat membuat orang seakan menganggap
bahwa wanita tersebut bukan wanita baik-baik, jadi seakan-akan pandangan orang
itu sangat tidak baik, ditambah lagi dengan membuat tahi lalat palsu itu
seakan-akan menambah sesuatu yang bukan ciptaan Allah, jadi pada intinya sangat
banyak kemudharatan akan para pelaku-pelaku hal tersebut, dan juga menurut saya
pemakai tato yang menutupi tangan atau tempat lainnya maka akan menganggu untuk
sesorang tersebut untuk melakukan taharah(bersuci), karena badan atau tangan
dia ditutupi dengan tato tersebut jadi membuat besucinya tidak sah.
Sedangkan dengan permasalah tahi palsu itu seakakn-akan
menambah ciptaan Allah, padahalkan larangannya sudah ada. Jika hanya dengan
alasan untuk memperindah diri, masih banyak cara lain , memang Agama Islam
menganjurkan ummatnya untuk selalu tampak Indah dengan cara sederhana dan
layak, yang tidak berlebih-lebihan.
Serta juga orang-orang yang
melaksanakan perbuatan tersebut akan dilaknat oleh Allah SWT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar