Membuat Tato dan Tahi Lalat Palsu Tato dan tahi lalat palsu Bertato maksudnya mencacah punggung telapak tangan atau bagian badan lainnya dengan menusukkan jarum padanya hingga hingga ke luar darah, lalu dibubuhi celak atau bahan lainnya hingga tampak kehijau-hijauan. Hukumnya haram, baik atas yang mentato maupun yang mau saja ditato, apalagi yang memenitanya. Bahkan menurut Asy-Syafi’i, tempat yang ditato itu menjadi najis. Jadi kalau mungkin, wajib dihilangkan. Kalau tidak dapat kecuali dengan cara yang dilukai, itupun masih tetap wajib dihilangkan dengan segera, apabila tidak menimbulkan kesulitan, bahaya ataupun kebinasaan. Tapi kalau dikhwatirkan bakal menimbulkan kerusakan, hilangnya salah satu anggota tubuh ataupun luka berat, maka tak wajib menghilangkannya. Serta larangan dari hadist yang bersumber dari Abdullah bin Umar ra;katanya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengutuk wanita yang memakaikan dan dipakaikan rambut rambut palsu dan wanita yang mentato dan yang