Thursday, 14 April 2016

MEMOTONG RAMBUT SEBAGIAN (QAZA) HUKUMNYA ???



HUKUM QAZA'
 
Kemaren sewaktu saya berbelanja di pasar Kandangan (salah satu kabupaten di Kalimantan), saya ada lihat anak kecil dengan gaya rambut yang sangat mencolok, rambut atasnya lumayan panjang, tapi samping kiri dan kanannya tipis dan dibuat goresan berbentuk zig-zag. Di hati saya jadi ketawa melihat polah kedua orang tuanya yang (mungkin) dengan bangganya anaknya jadi pusat perhatian.
Sekarang memang banyak anak muda yang bergaya rambut mengikuti trend rambut orang-orang Barat. Potongan rambut dengan menyisakan rambut bagian atas yang panjang dan bagian samping yang sangat tipis, atau bahkan di buat goresan disamping. Bahkan anak kecil dan bayi dibuat potongan rambut yang seperti itu juga oleh kedua orang tuaas. Saya pun penasaran bagaimana hukum potong rambut seperti itu. Saya search di internet dan saya temukan dalam blog yesmuslim ternyata nama rambut tersebut adalah qaza’. Yuukk kita bahas tentang qaza’, berikut keterangannya yang bisa saya rangkum dari berbagai sumber yang saya baca.
Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini.
Bagaimanakah hukum rambut qaza’ sebenarnya?
Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.
Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model:
1)            Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.
2)            Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.
3)            Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.
4)            Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”
Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).
Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”

Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِصلى الله عليه وسلمنَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)

Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101)

Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua:
1)            Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh.
2)       Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model orang-orang Barat, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya.

Bagaimana dengan model rambut cepak dan mohawk? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang.

Semoga bisa memberikan sedikit pencerahan dalam kita bersikap dan bertindak baik untuk diri kita sendiri, sebagai kakak ataupun orang tua.. aamiin!!

No comments:

Post a Comment

EMPAT JENIS PENDIDIKAN KARAKTER

Pendidikan karakter dalam satuan pendidikan meliputi pembelajaran di kelas, kegiatan sehari-hari di sekolah (kultur sekolah), dan kegiatan...