HUKUM QAZA'
Kemaren
sewaktu saya berbelanja di pasar Kandangan (salah satu kabupaten di Kalimantan),
saya ada lihat anak kecil dengan gaya rambut yang sangat mencolok, rambut
atasnya lumayan panjang, tapi samping kiri dan kanannya tipis dan dibuat
goresan berbentuk zig-zag. Di hati saya jadi ketawa melihat polah kedua orang
tuanya yang (mungkin) dengan bangganya anaknya jadi pusat perhatian.
Sekarang
memang banyak anak muda yang bergaya rambut mengikuti trend rambut orang-orang
Barat. Potongan rambut dengan menyisakan rambut bagian atas yang panjang dan
bagian samping yang sangat tipis, atau bahkan di buat goresan disamping. Bahkan
anak kecil dan bayi dibuat potongan rambut yang seperti itu juga oleh kedua
orang tuaas. Saya pun penasaran bagaimana hukum potong rambut seperti itu. Saya
search di internet dan saya temukan dalam blog yesmuslim ternyata nama
rambut tersebut adalah qaza’. Yuukk kita
bahas tentang qaza’, berikut keterangannya yang bisa saya rangkum dari berbagai
sumber yang saya baca.
Yang
dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala
habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut
‘mohawk’ saat ini.
Bagaimanakah
hukum rambut qaza’ sebenarnya?
Kita
perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.
Sebagaimana
diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’
adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian
rambut yang lain. Di sini ada beberapa model:
1)
Mencukur
habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian
samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.
2)
Mencukur
habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.
3)
Mencukur
bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan
bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.
4)
Mencukur
bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum
qaza’ adalah makruh. Karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya
sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah
seluruhnya.”
Namun
jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh
(mengikuti gaya) orang kafir adalah haram.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
Oleh
karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya
kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri
saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur
seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).
Juga
ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah
model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang
berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”
Dalil-dalil
yang melarang model rambut qaza’,
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu
‘Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata
pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian
kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)
Dalam
keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama
berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan
jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang
gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan
penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya
ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk
laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101)
Kesimpulan
dari pembahasan ini ada dua:
1)
Kalau
sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh.
2) Kalau
mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model orang-orang Barat, berarti
haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya.
Bagaimana
dengan model rambut cepak dan mohawk? Jawabannya sama dengan di atas. Jika
modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian
lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang.
Semoga
bisa memberikan sedikit pencerahan dalam kita bersikap dan bertindak baik untuk
diri kita sendiri, sebagai kakak ataupun orang tua.. aamiin!!
No comments:
Post a Comment